Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi,Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jaur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dgn perilaku yang :
1. - Beriman dan bertaqwa
2. - Berbudi pekert luhur
3. - Rasional, Dinamis, dan sadar hak dan kewajiban
4. - Aktif memanfaatkan Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wlayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tersebut.
NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA
Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaiman terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia berada di dalam merasa sebagian dari bangsa. Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Secara ringkas proses tersebut dalah sbb:
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai dasar-dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
A Hak warga negara :
Hak-hak asasi manusia dan warga Negara menurut UUD 1945 terdapat dalam pasal-pasal :
-Pasal 26
-Pasal 27 ayat 1,2,3
- Pasal 28A,B ayat1,2, 28C ayat 1, 2 , 28D ayat 2,3,4, 28E ayat 1,2,3 , 28F , 28G ayat 1 dll.
Kewajiban warga Negara :
- Melaksanakan aturan hokum
- Menghargai hak orang lain
- Membayar pajak dll.
Tanggung Jawab warga Negara :
-Mewujudkan kepentingan Nasional
-Ikut terlibat memecahkan masalah-masalah bangsa
-Mengembangkan kehidupan masyarakat berkembang
-Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Peran warga Negara :
-Ikut berpartisipasi
-Menjunjung tinggi hukum
-Aktif dalam pembangunan. Dll.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. Konsep Demokrasi
Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Ada dua, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model system pemerintahan Negara ada 4 macam, yaitu :
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran
LANDASAN HUBUNGAN UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDNESIA
1. Pancasila sebagai ideology Negara
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan idologi Negara
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Labels
- (Detikcom) (1)
- news (6)
- Organisasi dan Metode (4)
- sepakbola (1)
- tu (1)
- tugas (8)
- Tulisan Lepas (2)
Mengenai Saya
- Bilalprasetiyo
- saya adalah seorang yang mempunyai pribadi yang simpel tetapi mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap suatu pekerjaannya.
Pengikut
Pembaca
Wp Theme by Promiseringsdesigns | Blogger Template by Anshul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar