Fungsi Satpol PP

Jakarta - Fungsi Satpol PP harus dikembalikan ke tujuan awal demi mencegah terulangnya penertiban lahan dan bangunan yang represif. Pengembaliannya melalui perbaikan UU dan peraturan daerah yang mengatur Satpol PP.

"Satpol PP tadinya bertugas kantor-kantor pemerintahan, kami minta agar fungsinya itu diubah dengan mengubah aturan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis dalam diskusi 'Siapa Butuh Satpol PP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4/2010).(DETIKCOM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar